CilacapUpdate.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sekadar pekerjaan biasa, melainkan dambaan bagi banyak individu.
Di balik gaji yang menarik, PNS juga diberikan berbagai tunjangan yang menjadi tiang penopang stabilitas kehidupan mereka.
Tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan yang tak kalah pentingnya adalah tunjangan hari tua atau pensiun.
Kehadiran tunjangan pensiunan ini memberikan kepastian kepada para PNS setelah mengakhiri masa bakti yang penuh dedikasi.
Baca Juga: Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi
Melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019, pemerintah mengatur penetapan pokok tunjangan pensiunan PNS.
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan secara rinci daftar tunjangan pensiunan PNS yang diatur dalam peraturan tersebut.
Tetap Tenang Menyongsong Masa Pensiun
Bagi setiap PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, masa pensiun adalah fase yang dinantikan dengan harap-harap cemas.