Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!

- 17 Agustus 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi PNS - Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!/DOk. Instagram.com
Ilustrasi PNS - Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!/DOk. Instagram.com /

Besarannya akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing PNS.

Baca Juga: Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi

Berikut ini adalah daftar besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan Ia: Rp. 1.560.000 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib: Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Golongan Ic: Rp. 1.776.000 - Rp. 2.577.500

Golongan Id: Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

Golongan IIa: Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600

Golongan IIb: Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah