Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi

- 16 Agustus 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi. Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi/Dok. Freepik.com /@jomp
Ilustrasi. Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi/Dok. Freepik.com /@jomp /

CilacapUdate.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Pada saat yang sama, pensiunan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun mendatang.

Pengumuman ini dibuat oleh Kepala Negara dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Gaji PPPK di Kota Banda Aceh Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah mengabdi dalam berbagai sektor pemerintahan.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menjelaskan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan melalui kenaikan gaji untuk ASN di tingkat Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Langkah ini diharapkan akan tidak hanya meningkatkan kinerja mereka, tetapi juga mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional."

Tinjauan dari CilacapUpdate.com mengungkapkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS memang sudah cukup lama tidak terjadi. Terakhir kali, Jokowi menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 sebesar 5 persen.

Baca Juga: Persyaratan TOEFL CPNS 2023: Sertifikat Bahasa Inggris Dibutuhkan, Berapa Ketentuan Minimal Skornya?

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x