CilacapUpdate.com - Penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang tak kenal lelah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ditunjukkan oleh pemerintah di era Jokowi.
Keputusan menarik ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi, yang akan memberikan tunjangan gaji ke-13 bagi para PNS.
Keputusan ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tunjangan Pensiunan PNS: Meraih Hari Tua dengan Keamanan Finansial
Menurut pasal 12 dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pembagian gaji ke-13 untuk PNS dapat dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni tahun ini.
Ini berarti bahwa mulai bulan Juni 2023, para PNS akan menerima gaji ke-13 dari pemerintahan Jokowi.
Namun, pertanyaan yang mungkin muncul adalah seberapa besar tunjangan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS?
PP Nomor 15 Tahun 2023 ini menjelaskan bahwa tunjangan gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa unsur, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50% dari gaji pokok.