Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!

- 17 Agustus 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi PNS - Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!/DOk. Instagram.com
Ilustrasi PNS - Kabar Gembira bagi PNS dari Pemerintah Jokowi: Gaji 13 Akan Dibayarkan, Jangan Lewatkan Informasinya!/DOk. Instagram.com /

Golongan IIc: Rp. 2.301.900 - Rp. 3.665.000

Golongan IId: Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000

Golongan IIIa: Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400

Golongan IIIb: Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600

Golongan IIIc: Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400

Golongan IIId: Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000

Golongan IVa: Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000

Golongan IVb: Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500

Golongan IVc: Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900

Golongan IVd: Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah