Sebanyak 12.217 Pengendara Ditindak Di Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, Berikut Data dan Faktanya

- 19 Juni 2022, 14:55 WIB
Sedikitnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilakukan sejak 14 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Sedikitnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilakukan sejak 14 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

4. Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

5. Main HP Saat Berkendara

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. Sabuk Pengaman

Polisi bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Baca Juga: Capaian Turun Selama Pandemi Covid-19, Pemkab Cilacap Targetkan 105.118 Balita Dapatkan Imunisasi Campak

8. Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah