Sebanyak 12.217 Pengendara Ditindak Di Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, Berikut Data dan Faktanya

- 19 Juni 2022, 14:55 WIB
Sedikitnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilakukan sejak 14 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Sedikitnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilakukan sejak 14 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Baca Juga: Sedang Jaring Ikan, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap Terjatuh dari Kapal di Perairan Puring Kebumen

Polisi Fokus Delapan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Jaya

Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dimulai sejak 13-26 Juni mendatang. Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam operasi ini.

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti para pelanggar.

Baca Juga: Mulai Bulan Juli 2022 Tarif Listrik Naik Untuk Golongan Mampu, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah