Baca Juga: Sedang Jaring Ikan, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap Terjatuh dari Kapal di Perairan Puring Kebumen
Polisi Fokus Delapan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Jaya
Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dimulai sejak 13-26 Juni mendatang. Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam operasi ini.
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti para pelanggar.
Baca Juga: Mulai Bulan Juli 2022 Tarif Listrik Naik Untuk Golongan Mampu, Simak Penjelasannya