Akan Ada Rumah Aspirasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Silahkan Lapor Jika Merasa Jadi Korban

- 29 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual : Akan Ada Rumah Aspirasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Silahkan Lapor Jika Merasa Menjadi Korban.
Ilustrasi kekerasan seksual : Akan Ada Rumah Aspirasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Silahkan Lapor Jika Merasa Menjadi Korban. /pexels/rodnaeproduction

Hal ini dapat dilihat dengan adanya ketentuan terkait kepada pihak terkait untuk bertanggung jawab, nantinya orang yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi.

Seperti pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, dan sita harta kekayaan. Hingga adanya tambahan hukunan jika pelaku tidak mampu membayar pihak ketiga.

2. Akan ada di tiap rumah aspirasi anggota DRP dan DPD

Nantinya akan ada rumah aspirasi sebanyak 575 anggota DRP dan 136 anggota DPD disetiap derah pemilihan masing-masing. Hingga total 711 rumah aspirasi yang akan menampung laporan dari para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Mesir Tarik Indomie dari Pasaran, Otoritas Pangan Sebut Tak Layak Konsumsi

Peningkatan kasus kekerasan terjadi pada anak yang tadinya 223 laporan, kini mejadi 426 aduan, sangat miris karena itu ketua MPR membuat solusi perlindungan bagi korban, untuk tak segan melapor.

3. Dalam UU TPKS juga mengatur tentang dana bantuan korban atau dana perwalian korban yakni jika harta kekayaan disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara yang akan memberikan kompensasi sebanyak restitusi yang kurang oleh pelaku korban sesuai keputusan.

Baca Juga: Disney Rilis Teaser Avatar 2: The Way of Water, Michelle Yeoh dan Kate Winslet Akan Mulai Debutnya

Selain itu, ada mekanisme perlindungan korban, perlindungan pertama akan diberikan oleh pihak kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1 kali 4 jam dan perindungan sementara diberikan dalam jangka waktu terlama selama 14 hari.

Itulah tujuan yang dibuatnya rumah aspirasi, agar korban kekerasan dapat segera melapor untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah