Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap BPJS Keseahatan Kembali di Buka, Syaratnya Belum Nikah

- 26 April 2022, 15:00 WIB
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi Lowongan Kerjanya
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi Lowongan Kerjanya /instagram.com/ bpjskesehatan_ri

CilacapUpdate.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai dengan tgl 27 April 2022.

Syarat dan ketentuan untuk pelamar juga diatur secara detail oleh penyelenggara.

Rekrutmen BPJS Kesehatan tersebut penempatan seluruh Indonesia.

Ada 13 Kedeputian wilayah BPJS Kesehatan yang memiliki posisi kosong dan satu kantor BPJS Kesehatan Pusat.

Berikut adalah syarat dan ketentuan rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Untuk Orang Dekat, Bisa Dibagikan ke Sosial Media

  • Warga Negara Indonesia;
  • Belum menikah saat mendaftar;
  • Pendidikan D3 sampai dengan S1 semua jurusan;
  • Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 2,75 skala 4;
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022;
  • Pelamar Wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi mbile JKN di Smartphone dengan menulis caption "Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri" dengan tager #MengabdiBersamaBPJSKesehatan tag akun @bpjskesehatan_ri;
  • Pendaftaran ditutup tanggal 27 April 2022.

Baca Juga: Belajar dari Puncak Varian Delta dan Omicron, Jokowi Tidak Ingin Percepat Transisi dari Pandemi ke Endemi

Berikut Wilayah Kerja dan kebutuhan PTT BPJS Kesehatan:

  1. Kantor Pusat BPJS Keshatan, 18 orang;
  2. Kedeputian Wilayah 1; Sumatera Utara dan Aceh, 11 orang;
  3. Kedeputian Wilayah 2; Sumbar, Riau, Kep. Riau dan Jambi, 3 orang;
  4. Kedeputian Wilayah 3; Sumsel, Bangka Belitung dan Bengkulu, 3 orang;
  5. Kedeputian Wilayah 4; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, 24 orang;
  6. Kedeputian Wilayah 5; Jabar, 12 orang;
  7. Kedeputian Wilayah 6; Jateng dan DIY, 17 orang;
  8. Kedeputian Wilayah 7; Jawa Timur, 14 orang;
  9. Kedeputian Wilayah 8; Kaltim, Kalteng, Kalsel dan Kalimantan Utara, 3 orang;
  10. Kedeputian Wilayah 9; Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, 4 orang;
  11. Kedeputian Wilayah 10; Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, 14 orang;
  12. Kedeputian Wilayah 11; Bali, NTB dan NTT, 4 orang;
  13. Kedeputian Wilayah 12; Papua dan Papua Barat, 14 orang;
  14. Kedeputian Wilayah 13; Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, 9 orang.

Baca Juga: Rumah di Bantarsari Cilacap Kebakaran, Satu Terluka Tertimpa Genteng Saat Padamkan Api

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x