Akan Ada Rumah Aspirasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Silahkan Lapor Jika Merasa Jadi Korban

- 29 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual : Akan Ada Rumah Aspirasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Silahkan Lapor Jika Merasa Menjadi Korban.
Ilustrasi kekerasan seksual : Akan Ada Rumah Aspirasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Silahkan Lapor Jika Merasa Menjadi Korban. /pexels/rodnaeproduction

CilacapUpdate.com - Rumah aspirasi merupakan wadah yang diperuntukan khusus bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak-anak.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

Program ini dibuat oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS), untuk memanfaatkan rumah anggota MPR dan DPD sebagai pusat pelaporan kekerasan seksual.

Baca Juga: Kinder Joy Sudah Beredar Kembali, Loh Kok Bisa?

Ketua MPR menuturkan sepanjang tahun 2021 terdapat laporan, pengaduan, dan konsultasi sebanyak 3.027 kasus kekerasan.

Ada tiga tujuan seksual yang dibangunnya rumah aspirasi penanggulangan kekerasan :

1. UU TPKS dinilai progresif berpihak kepada korban

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum, HAM, dan Keamanan menjelaskan bahwa, UU TPKS ini sudah sangat maju untuk membela korban.

Baca Juga: Supaya Aman, Hindari Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Mudik

Hal ini dapat dilihat dengan adanya ketentuan terkait kepada pihak terkait untuk bertanggung jawab, nantinya orang yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi.

Seperti pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, dan sita harta kekayaan. Hingga adanya tambahan hukunan jika pelaku tidak mampu membayar pihak ketiga.

2. Akan ada di tiap rumah aspirasi anggota DRP dan DPD

Nantinya akan ada rumah aspirasi sebanyak 575 anggota DRP dan 136 anggota DPD disetiap derah pemilihan masing-masing. Hingga total 711 rumah aspirasi yang akan menampung laporan dari para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Mesir Tarik Indomie dari Pasaran, Otoritas Pangan Sebut Tak Layak Konsumsi

Peningkatan kasus kekerasan terjadi pada anak yang tadinya 223 laporan, kini mejadi 426 aduan, sangat miris karena itu ketua MPR membuat solusi perlindungan bagi korban, untuk tak segan melapor.

3. Dalam UU TPKS juga mengatur tentang dana bantuan korban atau dana perwalian korban yakni jika harta kekayaan disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara yang akan memberikan kompensasi sebanyak restitusi yang kurang oleh pelaku korban sesuai keputusan.

Baca Juga: Disney Rilis Teaser Avatar 2: The Way of Water, Michelle Yeoh dan Kate Winslet Akan Mulai Debutnya

Selain itu, ada mekanisme perlindungan korban, perlindungan pertama akan diberikan oleh pihak kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1 kali 4 jam dan perindungan sementara diberikan dalam jangka waktu terlama selama 14 hari.

Itulah tujuan yang dibuatnya rumah aspirasi, agar korban kekerasan dapat segera melapor untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah