Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Cek Libur Panjangmu!

- 27 April 2022, 14:05 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

CilacapUpdate.com - Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Keppres yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan:

  • Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja;
  • Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK

Diktum pertama berbunyi:

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,”

Pada Diktum Kedua menegaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” seperti bunyi diktum Ketiga Keppres Nomor 4 tahun 2022.

Sebelumnya, telah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x