CilacapUpdate.com - Rumah aspirasi merupakan wadah yang diperuntukan khusus bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak-anak.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.
Program ini dibuat oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS), untuk memanfaatkan rumah anggota MPR dan DPD sebagai pusat pelaporan kekerasan seksual.
Baca Juga: Kinder Joy Sudah Beredar Kembali, Loh Kok Bisa?
Ketua MPR menuturkan sepanjang tahun 2021 terdapat laporan, pengaduan, dan konsultasi sebanyak 3.027 kasus kekerasan.
Ada tiga tujuan seksual yang dibangunnya rumah aspirasi penanggulangan kekerasan :
1. UU TPKS dinilai progresif berpihak kepada korban
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum, HAM, dan Keamanan menjelaskan bahwa, UU TPKS ini sudah sangat maju untuk membela korban.
Baca Juga: Supaya Aman, Hindari Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Mudik