Informasinya Penting Bagi Calon Pemudik, PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api Jelang Lebaran

- 6 April 2022, 16:50 WIB
Potret kereta api Indonesia
Potret kereta api Indonesia /instagram.com/kai121_

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Informasi Terkait Syarat untuk Calon Pemudik

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Calon penumpang diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebagai tanda bukti telah menerima dosis vaksin.

Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Serta Perubahan 3 kelas Menjadi Satu: Mulai Budayakan Hidup Hemat!

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah