CilacapUpdate.com - Rencana Kebijakan Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS (kelas rawat inap standar) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS tersebut, maka kelas Jaminan Kesehatan Nasioanal BPJS Kesehatan hanya ada satu kelas.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Sementara Penghapusan kelas BPJS ini belum diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Selain itu tahapan yang dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Rencana dari kebijakan itu akan di lakukan bertahap paling lambat 1 januari 2023.
Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1045, Spoiler: Luffy Gear 5 Bikin Kaido Kewalahan dan Tumbang
Belum di terapkanya kebijkan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3.