Daftar Iuran BPJS Kesehatan Serta Perubahan 3 kelas Menjadi Satu: Mulai Budayakan Hidup Hemat!

- 3 April 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

CilacapUpdate.com - Rencana Kebijakan Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS (kelas rawat inap standar) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan adanya penghapusan kelas BPJS tersebut, maka kelas Jaminan Kesehatan Nasioanal BPJS Kesehatan hanya ada satu kelas.

Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Siaran Langsung MotoGP Argentina 2022 di Trans7, Berikut Jadwal Jam Tayang dan Link Nonton Live Streaming

Sementara Penghapusan kelas BPJS ini belum diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.

Selain itu tahapan yang dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Rencana dari kebijakan itu akan di lakukan bertahap paling lambat 1 januari 2023.

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1045, Spoiler: Luffy Gear 5 Bikin Kaido Kewalahan dan Tumbang

Belum di terapkanya kebijkan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x