Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Simak Syaratnya Sesuai Surat Edaran

- 4 April 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi perjalanan mudik
Ilustrasi perjalanan mudik /pixabay.com/mohamed_hassan

CilacapUpdate.com – Pemerintah Indonesia secara resmi memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.

Mudik lebaran yang sempat dilarang selama 2 tahun tersebut akhirnya kembali diperbolehkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Surat edaran yang memuat tentang syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022 mulai berlaku pada 2 April 2022. Lalu apa saja syarat mudik lebaran 2022?

Baca Juga: Resep Minuman Berbuka Puasa Hari Kedua Ramadhan 2022, Dari Es Buah Blewah Timun Suri Sampai Es Pisang Ijo

Syarat yang perlu diiberi highlight dari mudik lebaran 2022 adalah menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pemudik yang belum mendapat vaksin booster.

Bagi pemudik yang sudah menerima dosis vaksin booster, maka tidak perlu untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, ada beberapa ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaati masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Resep Makanan Berbuka Puasa Hari Kedua Ramadhan 2022, Ada Ceker Ayam Woku hingga Oseng Rica Usus Kemangi

Dikutip CilacapUpdate.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah