"Bagi yang sudah menikah harus menunjukan buku nikah dan paspor lama yang hendak melakukan penggantian (habis masa berlaku)," jelas Yoga.
Yoga menambahkan bahwa, para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan.
"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Cilacap yaitu, sebesar Rp 350 ribu untuk Paspor biasa karena di Kantor Imigrasi Cilacap hanya melayani pembuatan Paspor biasa saja," tutup Yoga.
Salah seorang pemohon paspor, Dedi mengaku cukup terbantu dengan pelayanan ini. Karena prosesnya mudah dan cepat.
Untuk registrasi, pertama dirinya mendaftar melalui Whatapp Imigrasi Cilacap, untuk memilih tanggal di hari Sabtu atau Minggu.
"Selanjutnya saya langsung diberikan jadwal untuk datang untuk ke MPP Kebumen. Tentu pelayanan Kancil Ngapak ini sangat memudahkan untuk mengurus Paspor," kata Dedi.
Dia berharap, kedepanya diharapkan semakin banyak pemohon paspor yang terbantu dengan adanya layanan Kancil Ngapak ini.
"Sehingga masyarakat pemohon paspor tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Cilacap," tutup dia.***