CilacapUpdate.com – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
“Berikut aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/09/2022).
Di sisi lain, dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di Kantor Imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap segera kami informasikan,” dia menambahkan pada rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Tim Pengawasan Orang Asing Sidak Perusahaan Pengguna TKA di Purbalingga, Ini yang Ditemukan
Widodo menyebutkan bahwa pada saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.