CilacapUpdate.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap memberikan pendampingan program Return To Work (RTW) kepada tenaga kerja an Septi Kurniati Peserta BPJS Ketenagakerjaan KC Kebumen yang mengalami Kecelakaan Kerja dari Badan Usaha UPTD Puskesmas Rowokele.
Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
Dalam program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.
"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," ucap Sofia Nur Hidayati Kepala BPJamsostek Cilacap
Menurutnya tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja.
Baca Juga: KPU Cilacap Buka Lowongan Calon Anggota PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Catat Tanggal Tahapannya!
Meski dengan keterbatasan, yang tidak dapat ditutupi dengan adanya bantuan dari BP Jamsostek melalui program RTW, berupa bantuan othesa dan protesa sesuai indikasi medis dan juga pelatihan kerja bila diperlukan.
Bahkan tidak berhenti disitu, dalam program RTW, BPJamsostek juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjaan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.