Bukan Rp400.000, Tapi Rp200 Ribu! BPNT Tahap 3 Cair April 2024: Cara Cek Penerima via HP, Syarat, dan Besaran!

- 20 April 2024, 05:44 WIB
Bukan Rp400.000, Tapi Rp200 Ribu, BPNT Tahap 3 Cair April 2024: Cara Cek Penerima via HP, Syarat, dan Besaran!./dok Ist
Bukan Rp400.000, Tapi Rp200 Ribu, BPNT Tahap 3 Cair April 2024: Cara Cek Penerima via HP, Syarat, dan Besaran!./dok Ist /

CilacapUpdate.com - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 dikabarkan akan cair pada bulan April 2024, yang juga bertepatan dengan momen pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H!

Kabar gembira ini tentu membawa angin segar bagi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia yang menanti bantuan untuk meringankan beban hidup.

Tapi, bagaimana cara mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima yang berhak atas BPNT Tahap 3 ini? Tenang, tak perlu khawatir! Berikut panduan lengkapnya:

Cara Cek Penerima BPNT Tahap 3 Lewat HP:

  1. Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser di HP Anda.
  2. Masukkan data wilayah Anda dengan lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Pastikan data tersebut sesuai dengan alamat di KTP Anda.
  3. Ketikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan informasi terkait status kepesertaan BPNT Anda.

Baca Juga: Beli Token Listrik Praktis dan Cepat dengan Dompet Digital: Tidak Ribet, Mudah, Aman!

Syarat Penerima BPNT Tahap 3:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP yang sah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan merupakan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Besaran Bantuan BPNT Tahap 3:

Pada Tahap 1, BPNT disalurkan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan.

Untuk Tahap 3, perkiraan besaran bantuannya adalah Rp200.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x