Pahami Perbedaan Pajak Restoran dan PPN, Jangan sampai Salah Tagih!

- 25 April 2024, 19:02 WIB
Pahami Perbedaan Pajak Restoran dan PPN, Jangan sampai Salah Tagih!./Dok IST
Pahami Perbedaan Pajak Restoran dan PPN, Jangan sampai Salah Tagih!./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Awas dan waspada salah tagih! Yuk bongkar perbedaan pajak restoran dan PPN terbaru 2024.

Seringkali kita keliru menyamakan Pajak Restoran (PB1) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat makan di luar. Bahkan, tak jarang pengusaha restoran pun keliru mencantumkan nama pajak. Yuk, pahami perbedaannya agar tak salah tagih dan salah paham!

Pajak Restoran atau PB1 adalah pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Pajak ini dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe, kantin, warung, bar, dan tempat sejenisnya, termasuk jasa boga/katering. Besaran tarifnya 10% dari total tagihan.

PPN merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.

Baca Juga: Trik Jitu! Begini Cara Dapatkan Kode Referral BTN Mobile Terbaru 2024, Bonus Menanti!

Pajak ini dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor BKP. Tarif PPN saat ini adalah 11%.

Berikut Perbedaan Utama antara Subjek dan Objek Pajak

  • Subjek Pajak:
    • PB1: Pengusaha restoran
    • PPN: Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Objek Pajak:
    • PB1: Penjualan makanan dan minuman di tempat makan
    • PPN: Penyerahan BKP dan JKP

Pahami pajak, termasuk yang tertera di struk restoran hingga yang dikelola Pemda :

  • Pajak yang tertera di struk restoran adalah PB1, bukan PPN.
  • PB1 dikelola Pemda untuk pembangunan daerah, sedangkan PPN dikelola Pemerintah Pusat untuk kebutuhan negara.
  • Pahami perbedaan subjek dan objek pajak agar terhindar dari kesalahan tagih dan pencatatan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Kredit Mobil dan Motor BCA Finance 2024: Angsuran, Suku Bunga, Syarat, dan Cara Cek Tagihan

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x