CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, kembali melaksanakan kegiatan layanan Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten).
Kali ini program layanan Kancil Ngapak dilaksanakan di Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu dan MInggu, 8 dan 9 Oktober 2022.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang tergabung dalam layanan Kancil Ngapak Kebumen menghadirkan pelayanan baik Paspor baru maupun Penggantian Paspor bagi masyarakat, khususnya di masyarakat disekitar Kabupaten Kebumen.
Bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen, pelayanan Kancil Ngapak dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa, layanan yang diberikan berupa permohonan Paspor baru dan Penggantian habis masa berlaku Paspor.
"Layanan ini tidak termasuk penggantian Paspor hilang atau rusak. Adapun pemohon layanan Kancil Ngapak kali ini datang dari masyarakat disekitar Kabupaten Kebumen," kata Yoga Ananto Putra.
Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis, Setelah Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun
Sebelum mengajukan permohonan paspor, pemohon diminta menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah terakhir atau Buku Nikah.