CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, kembali melaksanakan kegiatan layanan Kancil Ngapak (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten).
Kali ini program layanan Kancil Ngapak dilaksanakan di Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu dan MInggu, 8 dan 9 Oktober 2022.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang tergabung dalam layanan Kancil Ngapak Kebumen menghadirkan pelayanan baik Paspor baru maupun Penggantian Paspor bagi masyarakat, khususnya di masyarakat disekitar Kabupaten Kebumen.
Bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen, pelayanan Kancil Ngapak dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa, layanan yang diberikan berupa permohonan Paspor baru dan Penggantian habis masa berlaku Paspor.
"Layanan ini tidak termasuk penggantian Paspor hilang atau rusak. Adapun pemohon layanan Kancil Ngapak kali ini datang dari masyarakat disekitar Kabupaten Kebumen," kata Yoga Ananto Putra.
Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis, Setelah Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun
Sebelum mengajukan permohonan paspor, pemohon diminta menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah terakhir atau Buku Nikah.
"Bagi yang sudah menikah harus menunjukan buku nikah dan paspor lama yang hendak melakukan penggantian (habis masa berlaku)," jelas Yoga.
Yoga menambahkan bahwa, para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan.
"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Cilacap yaitu, sebesar Rp 350 ribu untuk Paspor biasa karena di Kantor Imigrasi Cilacap hanya melayani pembuatan Paspor biasa saja," tutup Yoga.
Salah seorang pemohon paspor, Dedi mengaku cukup terbantu dengan pelayanan ini. Karena prosesnya mudah dan cepat.
Untuk registrasi, pertama dirinya mendaftar melalui Whatapp Imigrasi Cilacap, untuk memilih tanggal di hari Sabtu atau Minggu.
"Selanjutnya saya langsung diberikan jadwal untuk datang untuk ke MPP Kebumen. Tentu pelayanan Kancil Ngapak ini sangat memudahkan untuk mengurus Paspor," kata Dedi.
Dia berharap, kedepanya diharapkan semakin banyak pemohon paspor yang terbantu dengan adanya layanan Kancil Ngapak ini.
"Sehingga masyarakat pemohon paspor tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Cilacap," tutup dia.***