CilacapUpdate.com - Data ekspor komoditas pertanian triwulan pertama yang melalui Karantina Pertanian Cilacap naik sebesar 75 persen dibandingkan tahun lalu, atau dari Rp 109 miliar menjadi Rp 191 miliar.
Hal tersebut tentunya memacu semangat para petani untuk terus mewujudkan misi peningkatan ekspor.
Mengacu data ekspor tersebut, Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan pelatihan dengan mengusung tema "Strategi Pemasaran Mendukung Program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian" Rabu 16 Maret 2022.
Baca Juga: VIRAL Mobil Mercy Tabrak Tanggul Tugu Alun-alun Cilacap, Kasat Lantas : Pengemudi Diduga Micro Sleep
Tema tersebut diusung untuk mempersiapkan petani milenial dalam pengembangan pertanian berorientasii ekspor di kaupaten Banyumas, Cilacap, Kebumen dan Purworejo.
Kepala Karantina Pertanian Cilacap Dwi Astuti Yuniasih dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa wilayah kabupaten Cilacap, Banyumas, Kebumen dan Purworejo memiliki banyak potensi ekspor komoditas pertanian unggulan, antara lain Durian, Sarang burung walet, Gula semut, Kemiri dan Kayu olahan.
Oleh karena itu, melalui tugas dan fungsinya, Karantina Cilacap akan terus berupaya dan turut serta untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan para pelaku bisnis sektor pertanian.
Salah satunya di antaranya melalui dorongan peningkatan ekspor dengan memberikan bimbingan teknis sanitari dan fitosanitari, dukungan dan akses informasi ekspor seluas-luasnya kepada para petani dan para pelaku bisnis sektor pertanian di wilayah layanan kerjanya.
"Semoga kegiatan hari ini bisa bermanfaat demi kemajuan petani dan pelaku usaha bidang pertanian di wilayah layanan kerja Karantina Pertanian Cilacap," ujar Dwi.
Diyah Lukisari selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sekaligus bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah selaku pemangku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Tengah secara umum memiliki tugas dan fungsi memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan produk pangan segar.
Serta melakukan pengawasan keamanan produk pangan segar asal pertanian dan jaminan tersebut nantinya berguna untuk kepentingan pemenuhan persyaratan ekspor.
Masih menurut Dyah pelaku usaha penyelenggara kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan PSAT, dimana komoditas yang diusahakan tidak mengandung bahan yang dilarang penggunaanya, serta tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lain yang melebihi ambang batas.
"Jenis perizinan dibawah kewenangan OKKPD yang berkaitan dengan ekspor adalah perijinan keamamaan PSAT/Health Certificate dan izin rumah pengemasan sedangkan untuk proses pengajuan perizininan dapat di akses melalui OSS RBA" kata Dyah.
Baca Juga: Cilacap Banjir Hari Ini, Enam Desa di Tiga Kecamatan Terdampak, Genangan Air Capai 30 Centi Meter
Masih di waktu yang sama, Dewi Ekha Harlasyanti salah satu eksportir di wilayah Purworejo berkesempatan berbagi ilmu dan pengalaman tentang proses ekspor, dari proses mencari pembeli, mempersiapkan produksi dan pengurusan dokumen ekspor.
"Tahapan untuk bisa ekspor meliputi kesiapan mental, menetapkan produk yang akan diekspor, membuat badan usaha dan mengurus perizinan untuk ekspor, melakukan riset pasar tentang sebuah produk, mencari regulasi produk di negara tujuan dan mempersiapkan Marketing Kits," ungkap Dewi.
Dewi juga menjelaskan tentang bagaimana cara untuk mendapatkan pembeli, antara lain dengan mengikuti pameran internasional, menggali informasi melalui atase dagang dan diaspora, mengikuti Indonesia Trade Promotion Center, akses ke website buyer finder dan juga melakukan promosi melalui media sosial.
Giat pelatihan ini dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Banyumas, Dinas Pertanian Cilacap dan Dinas Pertanian Kebumen serta calon eksportir dari ketiga kabupaten yang hadir. ***