Mobil Baru Dicat? Ini Cara Mengganti Warna di STNK dengan Tepat, Cepat dan Mudah!

- 23 Februari 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi : Mobil Baru Dicat? Ini Cara Mengganti Warna di STNK dengan Tepat!/Dok Youtube
Ilustrasi : Mobil Baru Dicat? Ini Cara Mengganti Warna di STNK dengan Tepat!/Dok Youtube /

CilacapUpdate.com - Mengubah Warna Mobil merupakan keputusan umum bagi pemilik kendaraan, baik sebagai upaya penyegaran tampilan maupun bagian dari modifikasi.

Namun, selain memperhatikan penampilan fisik mobil, proses ini juga melibatkan aspek administratif, terutama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk memandu Anda secara komprehensif, berikut adalah langkah-langkah serta informasi penting tentang persyaratan dan biaya terkait dalam mengurus STNK ganti warna mobil.

1. Pilih Bengkel Cat yang Terpercaya

Pastikan Anda memilih bengkel cat yang memiliki pengalaman dan keahlian teknis dalam melakukan perubahan warna mobil. Bengkel tersebut akan memberikan surat keterangan perubahan warna yang diperlukan untuk proses administratif.

Baca Juga: Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

2. Siapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Persiapkan dokumen penting berikut untuk proses administratif:

- Formulir permohonan yang telah diisi.
- Tanda bukti identitas (KTP).
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP, jika ada perwakilan.
- BPKB dan STNK asli.
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x