Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

- 23 Februari 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi : Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024./Dok
Ilustrasi : Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa: Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM, & JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024./Dok /

CilacapUpdate.com - Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Terbaru untuk Perangkat Desa

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi para pekerja di Indonesia, termasuk perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan anggota lainnya.

Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.

Program-program ini memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi untuk kecelakaan kerja (JKK), santunan kematian (JKM), dan uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau PHK (JHT).

Perangkat desa diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase dari upah yang diterima. Skema perhitungan iuran untuk perangkat desa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Honorer Naik Pangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan Lengkap dan Skema Seleksi PPPK

  • Iuran JKK: 0,24% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa.
  • Iuran JKM: 0,3% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa.
  • Iuran JHT: 5,7% dari upah, dibayar sebagian oleh pemerintah desa (3,7%) dan sebagian oleh perangkat desa (2%).

Contoh perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa dengan upah Rp3.000.000 per bulan adalah sebagai berikut:

  • Iuran JKK: Rp7.200 (dibayar oleh pemerintah desa)
  • Iuran JKM: Rp9.000 (dibayar oleh pemerintah desa)
  • Iuran JHT: Rp171.000 (dibayar sebagian oleh pemerintah desa Rp111.000 dan sebagian oleh perangkat desa Rp60.000)

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah Rp127.200 oleh pemerintah desa dan Rp60.000 oleh perangkat desa.

Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x