Manfaat dan Mekanisme Program AUTP:
-
Perlindungan dari Risiko Gagal Panen: AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat berbagai bencana alam, termasuk banjir, kekeringan, OPT, hama, dan penyakit tanaman.
Dengan demikian, petani dapat lebih tenang menjalankan usaha pertanian tanpa kekhawatiran kehilangan hasil panen.
-
Ganti Rugi Usaha: Petani yang mengikuti AUTP dan membayar premi akan menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam.
Jumlah ini dapat menjadi modal penting untuk memulai kembali kegiatan pertanian setelah mengalami kerugian.
-
Subsidi Premi: Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen untuk pembayaran premi AUTP, memudahkan petani untuk bergabung dalam program ini.
Subsidi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak petani untuk merasakan manfaat perlindungan dari AUTP.
Langkah-langkah untuk Mengajukan Bantuan Sosial Ganti Rugi:
-
Mendaftar sebagai Peserta AUTP: Petani yang berminat dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk mendaftar.
Proses pendaftaran relatif mudah, dan petani akan mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program.