Petani Padi Gagal Panen? Amankan Ganti Rugi dengan AUTP! Simak Panduannya di Sini!

- 13 Februari 2024, 12:32 WIB
Panduan Mendapatkan Bantuan Sosial Ganti Rugi untuk Petani: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)./Dok Bansos
Panduan Mendapatkan Bantuan Sosial Ganti Rugi untuk Petani: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)./Dok Bansos /

 

CilacapUpdate.com - Pertanian, sebagai sektor yang rentan terhadap perubahan iklim, sering kali menimbulkan risiko gagal panen bagi petani.

Baik akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tumbuhan (OPT), maupun hama dan penyakit tanaman.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) telah meluncurkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Tujuan dari program ini adalah memberikan ganti rugi kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.

Pentingnya Program AUTP: Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya 968,66 hektar lahan sawah di Banten yang mengalami gagal panen.

Hal ini memperlihatkan urgensi program perlindungan seperti AUTP untuk membantu petani mengatasi dampak buruk yang diakibatkan oleh faktor cuaca dan lingkungan.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menegaskan bahwa AUTP merupakan inisiatif konkret pemerintah dalam melindungi petani dari risiko kerugian yang dapat merugikan usaha tani mereka.

Dengan mengikuti program ini, petani memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang bisa digunakan sebagai modal untuk memulai kembali kegiatan pertanian mereka.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x