Petani Padi Gagal Panen? Amankan Ganti Rugi dengan AUTP! Simak Panduannya di Sini!

- 13 Februari 2024, 12:32 WIB
Panduan Mendapatkan Bantuan Sosial Ganti Rugi untuk Petani: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)./Dok Bansos
Panduan Mendapatkan Bantuan Sosial Ganti Rugi untuk Petani: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)./Dok Bansos /
  • Pembayaran Premi: Petani diwajibkan membayar premi AUTP sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam.

    Subsidi premi sebesar 80 persen dari pemerintah memudahkan petani dalam memenuhi kewajibannya.

  • Klaim Ganti Rugi: Jika terjadi kegagalan panen akibat risiko yang dicakup oleh AUTP, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi, dengan jumlah penggantian sebesar Rp 6 juta per hektar.

  • Himbauan dari Kementan: Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menekankan pentingnya antisipasi perubahan iklim yang sulit diprediksi bagi petani.

    Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura

    Sebagai tindakan antisipatif, petani diimbau untuk mendaftar sebagai peserta AUTP guna mendapatkan perlindungan dan ganti rugi jika terjadi kegagalan panen.

    Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, menambahkan bahwa AUTP adalah program yang terjangkau dengan manfaat besar.

    Petani diharapkan memanfaatkan program ini untuk meredakan dampak gagal panen dan melanjutkan kegiatan pertanian mereka.

    Dalam menghadapi ketidakpastian cuaca, AUTP menjadi solusi efektif untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.

    Semua petani di seluruh negeri diharapkan dapat memanfaatkan program ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan sektor pertanian Indonesia.***

    Halaman:

    Editor: Lutfi Ramadhan


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah