- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan atau Kredit Program Pemerintah.
- Diperbolehkan menerima kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan lainnya.
- Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya jika tercatat dalam Sistem Informasi Debitur BI.
- Tidak diwajibkan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia untuk KUR Mikro.
- Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana berdasarkan analisa kelayakan usaha calon debitur.
Agunan dan Jangka Waktu KUR:
Agunan KUR terdiri atas agunan pokok yang merupakan usaha atau obyek yang dibiayai. Jangka waktu KUR Mikro untuk modal kerja paling lama 3 tahun, sedangkan untuk investasi paling lama 5 tahun. Jangka waktu KUR Ritel dan KUR Penempatan TKI dapat disesuaikan dengan jenis kredit/pembiayaan.
Cara Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
UMKMK dapat mengajukan surat permohonan KUR kepada bank dengan melampirkan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, dan catatan keuangan. Setelah evaluasi kelayakan usaha, jika layak, Bank akan menyetujui permohonan KUR.
Selanjutnya, Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan, dan UMKMK berkewajiban membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank.
Kesimpulan:
KUR menjadi opsi pembiayaan yang potensial bagi UMKM yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha.
Dengan syarat yang jelas dan subsidi bunga, KUR memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi melalui sektor UMKM dan koperasi.
Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar pengajuan KUR dapat berjalan dengan lancar.***