Pengertian Agunan dalam Perbankan, Apakah Jaminan Ini Harus Sebuah Aset? Begini Penjelasannya!

- 9 Mei 2024, 06:54 WIB
Pengertian Agunan dalam Perbankan, Apakah Jaminan Ini Harus Sebuah Aset? Begini Penjelasannya!./Dok IST
Pengertian Agunan dalam Perbankan, Apakah Jaminan Ini Harus Sebuah Aset? Begini Penjelasannya!./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Dalam dunia perbankan atau pinjam meminjam, sebagian besar terdapat syarat adanya jaminan atau agunan. Oleh karena itu, penting memahami apa itu agunan, pengertian, jenis, dan manfaatnya.

Dalam dunia perbankan, agunan bisa disebut merupakan elemen penting dalam proses pengajuan pinjaman.

Di balik fungsinya sebagai jaminan, agunan juga menyimpan potensi keuntungan bagi Anda selaku peminjam.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang agunan, mulai dari pengertian, jenis, manfaat, hingga syarat-syaratnya.

Apa itu Agunan?

Agunan adalah aset berharga yang diserahkan oleh peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman.

Aset ini bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau surat berharga.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Plafon Kredit Rumah Maksimal: Bukan Hanya Skor Kredit, Hal Ini Wajib Diketahui Debitur!

Jenis-Jenis Agunan

Agunan terbagi menjadi dua kategori utama:

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah