Apa Saja Hak Pekerja yang Harus Diketahui? Berikut Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat!

- 7 September 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan /Pixabay.com/Mohamed_hassan

Jika tercapai kesepakatan, perlu ada pernyataan tertulis yang mencantumkan batas waktu pembayaran THR sebelum hari raya keagamaan. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan bahwa perjanjian pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Istirahat di Akhir Pekan

Pekerja di Indonesia berhak atas istirahat mingguan selama satu hari setelah bekerja selama enam hari dalam seminggu. Selain itu, pekerja juga berhak atas istirahat selama setidaknya setengah jam antara jam kerja setelah bekerja selama empat jam berturut-turut. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja dan merupakan hak pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

Baca Juga: Omset Milyaran di Kabupaten Pekalongan, Makin Makin! 10 Peluang Bisnis yang Wajib Dicatat!

Semua aturan ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia dan memberikan kerangka kerja yang adil dalam dunia kerja.

Sumber: Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 (SKB 3 Menteri No. 281 Tahun 2021); Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (SE Menaker No. 6/2021); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker No. 6/2021).***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah