Apa Saja Hak Pekerja yang Harus Diketahui? Berikut Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat!

- 7 September 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan /Pixabay.com/Mohamed_hassan

CilacapUpdate.com - Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan Hak-hak pekerja adalah hal penting yang diatur dengan jelas dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu hak yang paling diantisipasi oleh pekerja adalah cuti tahunan yang berbayar. Dalam undang-undang ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak untuk cuti tahunan setelah bekerja selama satu tahun penuh.

Pekerja berhak mendapatkan minimal 12 hari kerja cuti per tahun jika telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun. Saat mengambil cuti tahunan, pekerja berhak mendapatkan upah penuh sesuai dengan biasanya.

Namun, ada juga aturan yang mengizinkan pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut di perusahaan yang sama untuk mengambil cuti panjang. Cuti panjang ini bisa diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing satu bulan.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI? Untuk Periode 2019-2024 Segini, Para Caleg Masih Semangat?

Namun, selama periode ini, pekerja tidak berhak atas cuti tahunan reguler. Keputusan mengenai cuti panjang ini berlaku untuk instansi-instansi tertentu yang ditentukan melalui Keputusan Menteri.

Pelaksanaan ketentuan cuti tahunan dapat diatur secara khusus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja untuk menyesuaikan cuti tahunan dengan kebutuhan individu dan organisasi.

Selain cuti tahunan, peraturan juga mengatur cuti panjang, yang bisa diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan pekerjaan terus menerus di perusahaan yang sama. Namun, pekerjaan di sektor swasta biasanya tidak menerapkan ketentuan ini, meskipun tetap berlaku di sektor publik.

Upah di Hari Libur

Hari Libur Nasional di Indonesia ditentukan bersama setiap tahun. Keputusan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jumlah dan tanggal hari libur nasional serta cuti bersama. Tanggal liburan ini dapat berbeda dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Kabupaten Salatiga Menawarkan 10 Peluang Bisnis dengan Omset Milyaran yang Bikin Geleng Kepala!

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 mengatur 16 hari libur nasional, yang mencakup perayaan agama dan hari-hari nasional.

Ketika hari libur nasional jatuh pada akhir pekan, biasanya tidak dipindahkan ke hari kerja berikutnya. Sebaliknya, pemerintah sering mengumumkan cuti bersama, yang memungkinkan pekerja untuk menikmati akhir pekan yang lebih panjang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa cuti bersama tidak wajib, kecuali bagi pegawai pemerintah. Sebagian besar perusahaan swasta tidak mengikuti aturan cuti bersama, dan mengambil cuti bersama adalah keputusan sukarela bagi pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia tidak mengatur atau mengenali cuti bersama di sektor swasta.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Pengusaha di Indonesia wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada pekerjanya setahun sekali. THR mencakup perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan Waisak. Besarnya THR bergantung pada masa kerja pekerja.

Jika pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka berhak menerima THR setara dengan satu bulan gaji. Namun, jika pekerja telah bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.

Baca Juga: TUBAN NGGAK JADI KIAMAT, Inilah 15 Peluang Usaha di Kabupaten Tuban yang Bikin Kaya Mendadak, Mau Tajir?

Contoh perhitungan THR: Jika seorang pekerja telah bekerja selama enam bulan dengan gaji bulanan Rp. 5.000.000, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp. 5.000.000 = Rp. 2.500.000. Namun, jika pekerja tersebut telah bekerja selama lebih dari satu tahun, besaran THR adalah Rp. 5.000.000, setara dengan gaji satu bulan.

Sebelumnya, pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan mengatur bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak dapat memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan harus melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja.

Jika tercapai kesepakatan, perlu ada pernyataan tertulis yang mencantumkan batas waktu pembayaran THR sebelum hari raya keagamaan. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan bahwa perjanjian pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Istirahat di Akhir Pekan

Pekerja di Indonesia berhak atas istirahat mingguan selama satu hari setelah bekerja selama enam hari dalam seminggu. Selain itu, pekerja juga berhak atas istirahat selama setidaknya setengah jam antara jam kerja setelah bekerja selama empat jam berturut-turut. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja dan merupakan hak pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

Baca Juga: Omset Milyaran di Kabupaten Pekalongan, Makin Makin! 10 Peluang Bisnis yang Wajib Dicatat!

Semua aturan ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia dan memberikan kerangka kerja yang adil dalam dunia kerja.

Sumber: Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 (SKB 3 Menteri No. 281 Tahun 2021); Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (SE Menaker No. 6/2021); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker No. 6/2021).***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah