Apa Saja Hak Pekerja yang Harus Diketahui? Berikut Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat!

- 7 September 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan /Pixabay.com/Mohamed_hassan

CilacapUpdate.com - Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan Hak-hak pekerja adalah hal penting yang diatur dengan jelas dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu hak yang paling diantisipasi oleh pekerja adalah cuti tahunan yang berbayar. Dalam undang-undang ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak untuk cuti tahunan setelah bekerja selama satu tahun penuh.

Pekerja berhak mendapatkan minimal 12 hari kerja cuti per tahun jika telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun. Saat mengambil cuti tahunan, pekerja berhak mendapatkan upah penuh sesuai dengan biasanya.

Namun, ada juga aturan yang mengizinkan pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut di perusahaan yang sama untuk mengambil cuti panjang. Cuti panjang ini bisa diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing satu bulan.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI? Untuk Periode 2019-2024 Segini, Para Caleg Masih Semangat?

Namun, selama periode ini, pekerja tidak berhak atas cuti tahunan reguler. Keputusan mengenai cuti panjang ini berlaku untuk instansi-instansi tertentu yang ditentukan melalui Keputusan Menteri.

Pelaksanaan ketentuan cuti tahunan dapat diatur secara khusus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja untuk menyesuaikan cuti tahunan dengan kebutuhan individu dan organisasi.

Selain cuti tahunan, peraturan juga mengatur cuti panjang, yang bisa diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan pekerjaan terus menerus di perusahaan yang sama. Namun, pekerjaan di sektor swasta biasanya tidak menerapkan ketentuan ini, meskipun tetap berlaku di sektor publik.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x