Sinyal Baik Bagi Pekerja Migran Indonesia: Persyaratan Paspor Disederhanakan dan Bebas Biaya

- 30 Agustus 2023, 17:04 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. /Dok Imigrasi

CilacapUpdate.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan
paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai
pekerja migran Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran
Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

Baca Juga: Polresta Cilacap Gerebek Tambang Ilegal di Kroya, Tersangka Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: 12 Cafe Hits Di Bontang Tempat Nongkrong Terbaik Untuk Santai Melepas Penat dari Bisingnya Kota

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x