Apa Saja Hak Pekerja yang Harus Diketahui? Berikut Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat!

- 7 September 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan
Ilustrasi pekerja : Pekerja Harus Tahu Ini! Hak Cuti Tahunan, Gaji Hari Libur, THR dan Istirahat di Akhir Pekan /Pixabay.com/Mohamed_hassan

Upah di Hari Libur

Hari Libur Nasional di Indonesia ditentukan bersama setiap tahun. Keputusan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jumlah dan tanggal hari libur nasional serta cuti bersama. Tanggal liburan ini dapat berbeda dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Kabupaten Salatiga Menawarkan 10 Peluang Bisnis dengan Omset Milyaran yang Bikin Geleng Kepala!

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 mengatur 16 hari libur nasional, yang mencakup perayaan agama dan hari-hari nasional.

Ketika hari libur nasional jatuh pada akhir pekan, biasanya tidak dipindahkan ke hari kerja berikutnya. Sebaliknya, pemerintah sering mengumumkan cuti bersama, yang memungkinkan pekerja untuk menikmati akhir pekan yang lebih panjang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa cuti bersama tidak wajib, kecuali bagi pegawai pemerintah. Sebagian besar perusahaan swasta tidak mengikuti aturan cuti bersama, dan mengambil cuti bersama adalah keputusan sukarela bagi pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia tidak mengatur atau mengenali cuti bersama di sektor swasta.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Pengusaha di Indonesia wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada pekerjanya setahun sekali. THR mencakup perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan Waisak. Besarnya THR bergantung pada masa kerja pekerja.

Jika pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka berhak menerima THR setara dengan satu bulan gaji. Namun, jika pekerja telah bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.

Baca Juga: TUBAN NGGAK JADI KIAMAT, Inilah 15 Peluang Usaha di Kabupaten Tuban yang Bikin Kaya Mendadak, Mau Tajir?

Contoh perhitungan THR: Jika seorang pekerja telah bekerja selama enam bulan dengan gaji bulanan Rp. 5.000.000, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp. 5.000.000 = Rp. 2.500.000. Namun, jika pekerja tersebut telah bekerja selama lebih dari satu tahun, besaran THR adalah Rp. 5.000.000, setara dengan gaji satu bulan.

Sebelumnya, pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan mengatur bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak dapat memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan harus melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah