CilacapUpdate.com - Menanggapi fenomena transaksi Non-Fungible Token atau (NFT) yang semakin diburu orang beberapa waktu terakhir, menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas untuk mengawasi terhadap para platform NFT dengan ketat.
Dilansir dari instagram @kominfo, Kominfo mengingatkan pengelola playform transaksi Non-Fungible Token (NFT) agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar undang-undangan.
Konten yang melanggar seperti pornografi, perjudian, penipuan, pelanggaran kekayaan intelektual, SARA, berita bohong, dan terorisme/radikalisme.
Menkominfo Jhonny G. Plate telah memerintahkan untuk mengawasi kegiatan NFT yang sedang booming di Indonesia.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platform tidak dimanfaatkan untuk konten yang melanggar perundang-undangan.
Baca Juga: Ghazali Bisa Kaya Mendadak, Bagaimana Cara Kerja NFT dan Alasannya Bisa Mahal
Selain itu, Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak merespons tren transaksi NGFT agar potensi ekonomi yang tidak menimbulkan dampak negatif.***