Marak Penggungganan NFT, Kementerian Kominfo Mulai Awasi Ketat Platform

- 19 Januari 2022, 12:34 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas untuk mengawasi terhadap para platform NFT dengan ketat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas untuk mengawasi terhadap para platform NFT dengan ketat. /tangkap layar Opensea

CilacapUpdate.com - Menanggapi fenomena transaksi Non-Fungible Token atau (NFT) yang semakin diburu orang beberapa waktu terakhir, menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas untuk mengawasi terhadap para platform NFT dengan ketat.

Dilansir dari instagram @kominfo, Kominfo mengingatkan pengelola playform transaksi Non-Fungible Token (NFT) agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar undang-undangan.

Baca Juga: Mau Kaya Mendadak Seperti Ghazali, Berikut Langkah Mudah Membuat NFT dan Tips Jitu Melelangnya Jadi Cuan

Konten yang melanggar seperti pornografi, perjudian, penipuan, pelanggaran kekayaan intelektual, SARA, berita bohong, dan terorisme/radikalisme.

Menkominfo Jhonny G. Plate telah memerintahkan untuk mengawasi kegiatan NFT yang sedang booming di Indonesia.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platform tidak dimanfaatkan untuk konten yang melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Ghazali Bisa Kaya Mendadak, Bagaimana Cara Kerja NFT dan Alasannya Bisa Mahal

Selain itu, Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak merespons tren transaksi NGFT agar potensi ekonomi yang tidak menimbulkan dampak negatif.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah