“Hari ini Kantor Imigrasi Cilacap telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian, sesuai dengan Perka ANRI bahwa dokumen yang sudah tidak terpakai agar segera dimusnahkan” ujar Agung.
“Tahun depan rencananya akan dilaksanakan lagi kegiatan serupa dengan menggandeng arsiparis-arspiaris dari Sekjen, Ditjen, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah”, tambahnya.
Proses Pemusnahan Arsip dilakukan dengan cara dicacah dengan mesin pencacah sesuai dengan tata kearsipan dan disaksikan langsung saksi dari Biro Umum, Dirjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi.***