Sudah Tidak Terpakai, 57,758 Berkas Arsip Fisik Subtantif Dimusnahkan Kantor Imigrasi Cilacap

- 22 Februari 2024, 18:29 WIB
Kantor Imigrasi Cilacap, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 di Gedung Arsip Kantor Imigrasi Cilacap, Kamis (22/2)./Dok
Kantor Imigrasi Cilacap, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 di Gedung Arsip Kantor Imigrasi Cilacap, Kamis (22/2)./Dok /

 

 

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Cilacap, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 di Gedung Arsip Kantor Imigrasi Cilacap, Kamis (22/2).

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Agung Nugroho, selaku Ketua Panitia dan dilanjutkan dengan sambutan Koordinator Kementerian Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra. 

Hadir sebagai Saksi, arsiparis dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Dedi Syahputra dan Agung Darmawan, arsiparis dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Much Irfandi, dan arsiparis dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Mohamad Sungeb dan Sukamto.

Sebelum melakukan pemusnahan, dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sejumlah 57.758 arsip dan disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk. Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilaksanakan secara simbolis, berupa arsip WNI dan arsip WNA.

Baca Juga: Bongkar Metode Sainte-Laguë: Mengulik Sistem Penghitungan Kursi Parlemen secara Proporsional

Jumlah Arsip yang dimusnahkan sejumlah 57.758 (Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) berkas berupa berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tahun 2018, dan berkas Permohonan Layanan Izin Tinggal Orang Asing dan Status Keimigrasian tahun 2011 – 2019.

Kasubbag TU Kantor Imigrasi Cilacap, Agung Nugroho selaku panitia pemusnahan arsip mengatakan penghapusan arsip di Kantor Imigrasi Cilacap kedepanya akan rutin dilaksanakan. Terkait pelaksanaan harus sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( Perka ANRI).

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x