Polisi berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk yang menjadi bukti dari aksinya, pihak kepolisian segera memproses S F sesuai hukum yang berlaku.
Aksi penggelapan yang dilakukan oleh S F ini tentu saja menimbulkan kerugian besar bagi para korban dan pemilik mobil rental. Dengan penangkapan ini, Polresta Cilacap berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan serupa.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun menanti pelaku.***