CilacapUpdate.com - Warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap berinisial R W M (51), harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan mobil rental untuk meminjam uang.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 05 Mei 2023.
Gatot menyampaikan tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban bernama Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang dirental oleh tersangka.
Dari keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan meminjam mobil korban selama 1 minggu dengan biaya rental Rp 1,5 juta dengan jaminan sepeda motor Honda Scoopy milik teman tersangka.
Setelah mendapatkan mobil, tersangka RWM menggunakan mobil tersebut untuk meminjam uang kepada seseorang bernama Herman sebesar Rp 35 juta dengan perjanjian 1 bulan akan dikembalikan.
Mengetahui mobil tak kunjung kembali, akhirnya korban Pujiono melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Usai mendapat laporan, Polisi langsung mencari informasi dari korban dan didapatkan info jika tersangka ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.
Baca Juga: Daftar Nama-nama Kepala Desa di Cilacap yang Pernah 'Maling Uang Rakyat', Nomor 4 Kades Cantik!