Gadaikan Mobil Rental, Pasutri di Daeyuhluhur Cilacap Diamankan Polisi

- 30 Maret 2023, 12:15 WIB
Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi. /

CilacapUpdate.com - Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dilaporkan telah menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Pelaku adalah BF (24) warga desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas. 

"Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar Rp 8.000.000.,-" kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Hartanto, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Update Perampokan Bersenjata di Kedungreja Cilacap: Polisi Dalami Keterangan Saksi Aksi Perampokan

Gatot mengatakan sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa. 

Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun di ketahui mobil tersebut sudah digadaikan di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. 

Mengetahui hal tersebut, korban selaku pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur. 

Mereka kemudian ditangkap pada tanggal 25 Maret 2023, atau setelah korban melaporkan penggelapan tersebut kepada polisi. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.

Baca Juga: Polresta Cilacap Sita dan Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Mercon dari Peramu dan Penjual

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x