Polisi sendiri tidak lama langsung mengamankan tersangka. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, olah TKP yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap mendapatkan sejumlah jejak-jejak mencurigakan.
Dari TKP, terdapat jejak seretan yang diduga dari tubuh korban yang diseret dari lokasi TKP ditemukannya jasad korban ke sebuah rumah yang diduga korban dieksekusi.
Karena sebagai petunjuk kuat, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut, dan mendapatkan HP korban yang telah ditimbun di salah satu ruangan.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian menginterogasi pelaku AS, yang merupakan penghuni rumah tersebut. Pelaku AS mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut, karena alasan cemburu.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***