Simpan 545 Pil Terlarang Siap Edar, Pemuda Tambakreja Cilacap Diamankan Polisi

- 21 Juni 2023, 14:26 WIB
/

CilacapUpdate.com - Polresta Cilacap telah berhasil menangkap seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang berupa pil siap edar, berinisial M.A.I (25), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Pada penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, 14 Juni 2023 malam ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Tambakreja.

Baca Juga: Kehebatan Novi Sasmita, Penyanyi Dangdut Asal Cilacap: Cantik, Berbakat, dan Pintar Dibidang Akademik!

Dalam upaya untuk memberantas praktik pengedaran obat terlarang, petugas segera melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka M.A.I pada malam hari.

Pada penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tersangka dengan jumlah yang cukup besar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF," ujar Gatot.

Baca Juga: Masa Tahanan 16 Tahun Selesai, WNA Iran Terpidana Kasus Narkoba Dideportasi Imigrasi Cilacap

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x