Cemburu, Pemuda di Menganti Cilacap Habisi Nyawa Mantan Pacar, Polisi: Tersangka Sempat Setubuhi Jasad Korban

- 24 Juni 2023, 11:35 WIB
Tersangka AS tidak bisa mengelak atas perbuatannya telah membunuh mantan pacar. AS ditangkap di rumahnya di Desa Menganti Kesugihan Cilacap, Jumat 23 Juni 2023.
Tersangka AS tidak bisa mengelak atas perbuatannya telah membunuh mantan pacar. AS ditangkap di rumahnya di Desa Menganti Kesugihan Cilacap, Jumat 23 Juni 2023. /

CilacapUpdate.com - Disulut api cemburu, seorang pemuda di Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap tega menghabisi nyawa mantan pacar. Nahasnya, tersangka sempat menyetubuhi jasad korban yang sudah meninggal dunia.

Warga Cilacap digegerkan penemuan jasad seorang di pria di persawahan Desa Menganti Kesugihan. Insiden tragis tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, pada dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial AS telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial RLR, yang juga mantan pacarnya.

Baca Juga: Ada 5 Artis Cantik Trah Cilacap yang Bikin Bangga Republik Ngapak, Nomor 4 Sudah Setara Legend!

Motif di balik pembunuhan tersebut diduga rasa cemburu yang melanda tersangka pada korban yang sudah bertunangan dengan orang lain.

Kapolresta mengungkapkan, tersangka AS sempat menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya. Ketika korban tiba, tersangka yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajaknya masuk ke ruang tamu.

Di rumah tersebut, awalnya mereka berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya.

"Pertemuan itu berujung pada cekcok hebat karena tersangka merasa kecewa dan cemburu," kata Fannky.

Diduga karena tidak terkendali oleh emosinya, tersangka AS kemudian memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya.

Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, sehingga menyebabkan korban lemas.

Setelah yakin korban tidak bernyawa, tersangka memeriksa denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak ada.

"Tindakan keji tersangka tidak berhenti di situ. Korban juga sempat disetubuhi tersangka dalam kondisi korban sudah meninggal dunia," Fannky menambahkan.

Baca Juga: Warga Geger! Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan Bank Sampang, Cilacap

Pada keadaan panik, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya.

Tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang. Setibanya di area persawahan, tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik sawah pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pagi, saat pemilik sawah mengira ada ular besar melewati sawahnya, namun saat di cek ternyata ada sesosok mayat yang ditumpuki lumpur sawah.

Polisi sendiri tidak lama langsung mengamankan tersangka. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, olah TKP yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap mendapatkan sejumlah jejak-jejak mencurigakan.

Dari TKP, terdapat jejak seretan yang diduga dari tubuh korban yang diseret dari lokasi TKP ditemukannya jasad korban ke sebuah rumah yang diduga korban dieksekusi.

Karena sebagai petunjuk kuat, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut, dan mendapatkan HP korban yang telah ditimbun di salah satu ruangan.

Baca Juga: Kronologi Warga Cilacap Dijebak Bawa Narkoba: Awalnya Diimingi Bayaran Rp 50 Juta, Sekarang Ditahan di Brazil!

Atas temuan tersebut, polisi kemudian menginterogasi pelaku AS, yang merupakan penghuni rumah tersebut. Pelaku AS mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut, karena alasan cemburu.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah