Setelah pertemuan tersebut, Pemkab Cilacap menawarkan dua opsi kepada PT. TDM, yaitu meminta mereka untuk membangun kembali pasar tersebut atau akan menggugat mereka di pengadilan.
Namun, PT. TDM menolak permintaan tersebut dan mengklaim memiliki alasan yang kuat mengambil keputusan tersebut. Mereka juga mempersilakan Pemkab Cilacap untuk menggugat mereka di pengadilan.
"Kami memiliki alasan yang kuat kenapa menolak membangun kembali, apalagi ini kan musibah kebakaran. Jadi, monggo saja, nanti biar dibuktikan di pengadilan saja." Kata Surono.
PT. TDM berpendapat bahwa meskipun mereka sebagai pengelola pasar, tetapi mereka telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Mereka juga telah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pasar tersebut.
Namun, Pemkab Cilacap berpendapat bahwa pemerintah daerah lebih mampu mengelola pasar tersebut dan menjaga keberlangsungan pasar secara lebih baik. Mereka juga ingin memperbaiki kondisi pasar yang saat ini terbengkalai setelah kebakaran.
Baca Juga: 6 Tips Ampuh Menjalankan Bisnis Rumahan di Kabupaten Cilacap yang Tidak Banyak Diketahui, Apa Saja?
Sebagai pemegang hak pengelolaan, PT. TDM memiliki hak untuk menolak tuntutan Pemkab Cilacap dan mempertahankan hak pengelolaan pasar.