Sebanyak 166.517 Kendaraan Bermotor di Cilacap Bodong, Negara Merugi Ratusan Miliar

- 21 September 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi Tilang di Cilacap.
Ilustrasi Tilang di Cilacap. /Satlantas Polres Cilacap

Baca Juga: Fantastis! Gubernur Lukas Enembe Setor ke Kasino Senilai Bek MU Lisandro Martínez

Kemudian untuk target BBNKB sebesar Rp 134.688.030.000 sampai dengan Agustus 2022 sudah tercapai sekitar 54 persen.

Alimin menambahkan, bagi masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya.

"Karena bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapatkan surat peringatan yang mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama," dia menambahkan.

Untuk menghindari hal tersebut diatas, dia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No. 23 Tahun 2022 telah memberikan sejumlah relaksasi.

Baca Juga: Buaya Milik Sekolah Diminta untuk Dipelihara Malah Dibawa Pelajar Tawuran, Pelaku Mengaku Tidak Sengaja Bawa

Di antaranya adalah pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas nama sendiri.

Dan jika ada pernyataan nama alamat yang bersangkutan kemudian bisa terkomunikasi dengan baik.

Kemudian pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya.

"Penunggak hanya cukup membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022," ujar dia.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah