CilacapUpdate.com – Penggerebegan sebuah pabrik jamu ilegal di RT 07/RW 03 Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap pada Rabu 31 Agustus 2022, ternyata bukanlah yang pertama.
Di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, penggerebegan jamu ilegal dengan jumlah lebih besar pernah dilakukan oleh pada Loka POM di Banyumas pada Juni 2020.
Saat itu sebanyak 2.500 dus (1 dus berisi 20 sachet) berisi jamu ilegal dan tiga alat pengepakan diamankan petugas.
Pada penggerebegan tahun 2020 tersebut, sedikitnya ada enam jenis jamu yang diamankan, yakni Samuraten, Yaostein BS, Menjangan, Subali, Akar Pohon Manggis, dan Kamasutra Kapsul.
Dalam penggerebegan tersebut, Loka POM juga menemukan bahan baku jamu sebanyak 20 karung kapasitas 50 kilogram dalam bentuk serbuk putih, serbuk coklat, dan kekuning-kuningan.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari penggerebegan Rabu lalu, yang hanya menyita barang bukti antara lain 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi dengan total nilai Rp 63,9 juta.
"Nilainya kurang-lebih Rp 300 jutaan. Itu estimasi kasar," kata Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto saat itu.