TKP Penggerebegan Jamu Ilegal di Kroya Bukan yang Pertama, Loka POM Sebut Ada Potensi Pemain Besar Terlibat

- 2 September 2022, 15:28 WIB
Di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, penggerebegan jamu ilegal dengan jumlah lebih besar pernah dilakukan oleh pada Loka POM di Banyumas pada Juni 2020.
Di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, penggerebegan jamu ilegal dengan jumlah lebih besar pernah dilakukan oleh pada Loka POM di Banyumas pada Juni 2020. /Loka POM Banyumas

 

CilacapUpdate.com – Penggerebegan sebuah pabrik jamu ilegal di RT 07/RW 03 Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap pada Rabu 31 Agustus 2022, ternyata bukanlah yang pertama.

Di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, penggerebegan jamu ilegal dengan jumlah lebih besar pernah dilakukan oleh pada Loka POM di Banyumas pada Juni 2020.

Saat itu sebanyak 2.500 dus (1 dus berisi 20 sachet) berisi jamu ilegal dan tiga alat pengepakan diamankan petugas.

Baca Juga: TKI Magang Asal Adipala Cilacap yang Tewas Bunuh Diri Diduga Depresi Alami Tekanan dari Senior Orang Jepang

Pada penggerebegan tahun 2020 tersebut, sedikitnya ada enam jenis jamu yang diamankan, yakni Samuraten, Yaostein BS, Menjangan, Subali, Akar Pohon Manggis, dan Kamasutra Kapsul.

Dalam penggerebegan tersebut, Loka POM juga menemukan bahan baku jamu sebanyak 20 karung kapasitas 50 kilogram dalam bentuk serbuk putih, serbuk coklat, dan kekuning-kuningan.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari penggerebegan Rabu lalu, yang hanya menyita barang bukti antara lain 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi dengan total nilai Rp 63,9 juta.

Baca Juga: Pabrik Jamu Ilegal di Kroya Cilacap Digerebek Loka POM Banyumas, Barang Bukti Senilai Rp 63,.9 Juta Disita

"Nilainya kurang-lebih Rp 300 jutaan. Itu estimasi kasar," kata Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto saat itu.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x