Sebanyak 166.517 Kendaraan Bermotor di Cilacap Bodong, Negara Merugi Ratusan Miliar

- 21 September 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi Tilang di Cilacap.
Ilustrasi Tilang di Cilacap. /Satlantas Polres Cilacap

CilacapUpdate.com - Sebanyak 342.074 objek kendaraan bermotor (KBM) di Kabupaten Cilacap tercatat menunggak pajak dan berpotensi bodong. Dari jumlah tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 100.895.007.200.

Jumlah tersebut berdasarkan catatan UPPD Samsat Cilacap, di mana jumlah tunggakan sampai dengan 5 tahun seluruhnya sebanyak 166.517 obyek senilai Rp 80.845.007.200.

Dan jumlah tunggakan yang mati STNK selama 2 tahun telat pajak atau potensi menjadi kendaraan bodong yang sebanyak 175.557 KBM dengan nilai tunggakan pajak Rp 20,05 milyar.

Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Supriyanto mengatakan, dengan pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, nantinya kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya.

Baca Juga: Perjalanan ke Bandung Tidak Sia-sia, PSCS Cilacap Raup Poin Penuh Atas Tuan Rumah Persikab

"Kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong selamanya," kata dia usai Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Dafam Cilacap, Rabu 21 September 2022.

Meski potensi tunggakan pajak cukup tinggi, ketertiban masyarakat Cilacap dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup tinggi.

Yakni sebanyak 326.236 KBM senilai Rp 131.279.508.500 dan BBNKB sebanyak 26.163 KBM baru senilai Rp 73.060.479.000.

Untuk pendapatan tahun 2022 ini, dari target PKB sebesar Rp 222.579.099.000, sampai dengan Agustus 2022 sudah tercapai kurang lebih 59 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x