Pabrik Jamu Ilegal di Kroya Cilacap Digerebek Loka POM Banyumas, Barang Bukti Senilai Rp 63,.9 Juta Disita

- 1 September 2022, 13:40 WIB
Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap digerebek petugas Loka POM di Banyumas, Rabu 31 Agustus 2022. Dari penggerebegan tersebut, obat tradisional ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah disita petugas.
Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap digerebek petugas Loka POM di Banyumas, Rabu 31 Agustus 2022. Dari penggerebegan tersebut, obat tradisional ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah disita petugas. /Loka POM Banyumas

CilacapUpdate.com – Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap digerebek petugas Loka POM di Banyumas, Rabu 31 Agustus 2022. Dari penggerebegan tersebut, obat tradisional ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah disita petugas.

Pada penggerebekan sarana produksi tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Banyumas didampingi Polsek Kroya dan Kepala Desa setempat.

Plh. Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas, Winanto mengatakan, dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti antara lain 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi.

Baca Juga: Tips Mudah Mengubah Pulsa Jadi Saldo Shopeepay, Otomatis Masuk Akun Shopee

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat aktiviitas produksi obat tradisional illegal,” kata dia, Kamis 1 September 2022.

Winanto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, untuk memastikan apakah obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia atau tidak.

“Nantinya barang bukti tersebut akan dilakukan pengujian untuk memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat atau tidak,” imbuh dia.

Baca Juga: Kawasan Pantai di Cilacap Rusak Diterjang Gelombang Pasang, Areal 70 Pantai Teluk Penyu hingga Jetis Waspada!

Barang bukti tersebut sendiri telah diamankan di kantor Loka POM. Kemudian terhadap karyawan sarana produksi tersebut, Loka POM akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi, untuk selanjutnya dilakukan langkah hukum untuk memproses pelanggaran tersebut.

Dengan ditemukannya jamu ilegal ini, Badan POM melalui Loka POM di Kabupaten Banyumas senantiasa menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengonsumsi obat tradisional.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x