Terkuak! ART Tewas di Rumah Majikan Adalah Korban Pembunuhan, Pelaku Ternyata Masih Orang Dekat Korban

- 8 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi Pembunuhan : Kurang dari 7 jam setelah menerima laporan adanya dugaan peristiwa pembunuhan, Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap Minggu, 7 Agustus 2022.
Ilustrasi Pembunuhan : Kurang dari 7 jam setelah menerima laporan adanya dugaan peristiwa pembunuhan, Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap Minggu, 7 Agustus 2022. /Pixabay/soumen82hazra

Dari pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku, tersangka S mengakui telah menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga.

"Hal tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri," kata Gatot.

Tidak cukup dengan memukul korban dengan punggung golok, pelaku juga denga tega menggork leher korban dengan golok tersebut.

"Lalu korban digorok dengan menggunakan golok tersebut. Saat ini satu buah golok berhasil diamankan oleh penyidik," Gatot menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U16 di Semifinal Piala AFF U16 Ketemu Siapa? Berikut Link Live Streaming untuk Nonton

Dari pemeriksaan peyidik, motif terduga pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati kepada korban. Terduga pelaku yang sedang tidak punya uang mengaku kerap diminta mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara.

Pelaku juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang milik majikan di Jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, yang menyebabkan pelaku kehujanan dan tidur di garasi.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap," tutup Gatot.

Baca Juga: Satu Rumah Roboh dan Pohon Tumbang Akibat Longsor di Karangrena Maos Cilacap Hari Ini

Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana pembunuhan sebagai mana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah